Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) adalah sebuah dokumen perencanaan komprehensif yang disusun oleh satuan pendidikan (sekolah) untuk menggambarkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu RKS biasanya meliputi empat tahun (sering disebut Rencana Kerja Jangka Menengah/RKJM) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT).
RKS berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh warga sekolah (kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, komite sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya) dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan dan pengelolaan sekolah secara sistematis, terarah, efektif, dan efisien.