Minggu, 10 Juli 2022

Perlakuan Kulit Hewan Qurban

Oleh: Winarto
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Nmun dari pelaksanaan qurban tersebut ada beberpa permasalahan yang harus dijawab, diantaranya bagaimana perlakuan KULIT dari hewan Qurban tersebut. Haruskan dibagi habis, atau bolehkan dijual atau ditukar dengan deging.

Di antara hadis yang berkaitan dengan kulit hewan kurban, yaitu:

Featured Post

Lima Perkara Yang Tidak Boleh Ditunda Tunda

Oleh: Winarto Setiap manusia memiliki takdir kematian yang tidak mengenal usia muda ataupun tua. Tidak pula mengenal jenis kelamin baik pere...