Zakat adalah rukun Islam ketiga, wajib bagi muslim yang mampu (muzaki) untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu guna diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik/8 asnaf) guna mensucikan jiwa dan harta. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang 5. Dalilnya sangat jelas diantaranya adalah sebagai berikit:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´ (Q.S Al Baqoroh (2): 43)
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Q.S: At Taubah (9): 103)
Selanjutnya dalam sebuah Hadits nabi juga disebutkan dengan jelas:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم
Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Adapun harta-harta yang wajib dizakati dapat kami sampaikan secara ringkas sebagai berikut:
Pertama, Zakat Simpanan (Emas, Perak, dan Uang). Kelompok pertama adalah harta yang kita simpan, tidak dipakai untuk usaha, hanya diam saja di lemari atau di rekening bank. Alloh SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 34:
وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ ٣٤
Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Q.S At Taubah: 34)
Jika kita memiliki emas atau perak atau Tabungan dan telah sampi nisab, maka wajib untuk dizakati. Nisab emas dan perak 85 gram dan telah tersimpan selama 1 tahun. Untuk Tabungan nisab setara dengan 85 gram emas. Besar zakat 2,5%.
Kedua, Zakat peternakan. Dalam fikih zakat, tidak semua hewan wajib dizakati. Syarat utamanya adalah hewan tersebut harus memberikan manfaat ekonomi dan berkembang biak. Ada 3 kategori ternak yang wajib dizakati:
1. Kambing atau domba. Nisab : 40 ekor. Zakat 1 ekor kambing atau domba.
2. Lembu, atau sapi dan Kerbau. Nisab: 30 ekor. Zakar 1 ekor umur 1 tahun.
3. Unta : nisab 5 ekor. Zakat : 1 ekor kambaing/domba.
Ketiga, Zakat Perdagangan (Perniagaan). Kelompok ketiga adalah harta yang diputar untuk mencari keuntungan. Ini berlaku bagi pedagang pasar, pemilik toko kelontong, hingga pengusaha besar.
Cara Hitungnya: Saat sudah berjalan satu tahun usaha, hitunglah: (Modal + Keuntungan + Piutang Lancar) - (Utang Jatuh Tempo). Jika hasilnya mencapai nilai setara 85 gram emas, maka keluarkan 2,5% nya
Keempat, Zakat Pertanian dan Perkebunan. Bagi Bapak/Ibu yang bertani padi, jagung, atau berkebun sawit dan kopi, ada kewajiban zakatnya saat panen. 1. Nisab (Batas Minimal): 5 Wasaq atau setara dengan 750 kg beras (gabah giling). 2. Kadarnya: 10% jika pengairannya alami (tadah hujan/mata air). 5% jika pengairannya mengeluarkan biaya (pompa irigasi/beli air). Dalilnya adalah Hadits nabi: “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau mata air... maka zakatnya sepersepuluh (10%). Sedangkan yang diairi dengan usaha (biaya)... zakatnya seperdua puluh (5%).” (HR. Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar