Kepala
sekolah memiliki peranan penting dalam pengembangan kualitas pendidikan dn
pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah dituntut untuk memiliki sikap yang
visioner, inovatif dan kreatif dalam menjalankan tugas pokoknya. Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Sekolah,
Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi :
- Usaha pengembangan sekolah / sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/sekolah;
- Peningkatan kualitas sekolah / sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan
- Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/sekolah.