Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Sekolah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah/sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Sekolah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan
menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
- Memiliki kejujuran dan integritas pribadi.
- Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang.
- Berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
- Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja.
- Memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi.
- Mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya, antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respon orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya.
- Memiliki pandangan jauh ke depan (visioner).
- Menjadi agen perubahan.
- Memiliki kode etik.
- Memiliki lembaga profesi.
- Memiliki religiusitas yang tinggi
Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki hal-hal sebagai
berikut :
- Kejujuran
- Kompetensi yang tinggi
- Harapan yang tinggi (high expectation)
- Standarkualitas kerja yang tinggi
- Motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan
- Integritas yang tinggi
- Komitmen yang kuat
- Etika kepemimpinan yang luhur (mampu menjadi teladan)
- Kecintaan terhadap profesinya
- Kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking)
- Memiliki pandangan jauh ke depan (visioner).
- Religius
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat
terhadap akuntabilitas sekolah,
maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja
kepala sekolah. Kepala sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di
sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab
sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya
sekolah. Efektivitas
kepemimpinan
kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya dalam mengendalikan pengelolaan sekolah khususnya dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.
Di
samping itu, Iklim, suasana, dan
dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan motivasi belajar,
kerjasama sehingga masing-masing
peserta didik memiliki kesempatan yang
optimal untuk
mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta
didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis/Logis, Visual/Spasial,
Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal).
Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah agar proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan
yang berkualitas. Peranan penting kepemimpinan kepala sekolah dapat dilihat dalam gambar berikut :
sumber: Buku Kerja Kepala Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar