Kamis, 28 Januari 2021

Tugas dan Fungsi Pokok Kepala Sekolah

Kepala sekolah memiliki peranan penting dalam pengembangan kualitas pendidikan dn pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah dituntut untuk memiliki sikap yang visioner, inovatif dan kreatif dalam menjalankan tugas pokoknya. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Sekolah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi :
  1. Usaha pengembangan sekolah / sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/sekolah;
  2. Peningkatan kualitas sekolah / sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan
  3. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi
    (1) Perencanaan program,
    (2) Pelaksanaan rencana kerja,
    (3) Pengawasan dan evaluasi,
    (4) Kepemimpinan sekolah,
    (5) Sistem informasi sekolah/sekolah.
 
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja sekolah (RKM) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAM).
  5. Membuat perencanaan program induksi.
  1. Menyusun pedoman kerja
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan tahunan
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi :
  5. Melaksanakan penerimaan peserta didik baru
  6. Memberikan layanan konseling kepada peserta didik
  7. Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik
  8. Melakukan pembinaan prestasi unggulan
  9. Melakukan pelacakan terhadap alumni
  10. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran
  11. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan
  12. Mengelola sarana dan prasarana
  13. Membimbing guru pemula
  14. Mengelola keuangan dan pembiayaan
  15. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah
  16. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
  17. Melaksanakan program induksi.
  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDM)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
  4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
     Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
  1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu
  2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
  3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah
  4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. Bertanggungjawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah
  6. Melibatkan guru, komite dalam pengambilan keputusan penting sekolah. Dalam hal sekolah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah
  7. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat
  8. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik
  9. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
  10. Bertanggung jawab atas  perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum
  11. Melaksanakan dan  merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah;
  12. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
  13. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah;
  14. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah dan  program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan
  15. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah  untuk  menciptakan  lingkungan  belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif
  16. Menjalin kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah guna menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat
  17. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab
  18. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
  19. Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di  Sekolah
  20. Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi  di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun siswa, prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah
  21. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula
  22. Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula
  24. Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing
  25. Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada Bidang/seksi Mapenda jika  tidak  memiliki  pembimbing dan   kepala   sekolah tidak dapat menjadi pembimbing
  26. Memantau secara reguler proses pembimbingan dan  perkembangan guru pemula
  27. Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan
  28. Melakukan observasi kegiatan mengajar yang  dilakukan guru  pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan
  29. Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula
  30. Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Bidang pendidikan memengah dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing,  pengawas  sekolah,  dan memberikan  salinan laporan tersebut kepada guru   pemula
  31. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
  32. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran  yang   dikomunikasikan dengan  baik   dan   didukung  oleh komunitas sekolah
  33. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah  untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif
  34. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat
  35. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

Lima Perkara Yang Tidak Boleh Ditunda Tunda

Oleh: Winarto Setiap manusia memiliki takdir kematian yang tidak mengenal usia muda ataupun tua. Tidak pula mengenal jenis kelamin baik pere...