Rabu, 18 Januari 2023

Pembiayaan BMT

Oleh: Winarto
Pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan akad bagi hasil, dan atau akad jual beli antara KSP Syariah/USP Syariah dengan anggota yang mewajibkan anggota untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima sesuai akad disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan bagi hasil dan atau marjin.
Pembiayaan merupakan aktivitas penting dalam lembaga keuangan karena aktiva paling besar dalam sebuah lembaga keuangan adalah outstanding portofolio pembiayaan yang juga merupakan sumber pendapatan utama penunjang keberlanjutan lembaga keuangan. 
Semakin tinggi outstanding pembiayaan maka semakin besar peluang pendapatan yang akan diperoleh, tetapi semakin besar pula resiko yang dihadapi. Untuk itu dalam proposal pengembangan BMT ini titik beratnya bukan pada penanganan pembiayaan bermasalah namun bagaimana memberikan pembiayaan berkwalitas dan menghindari resiko pembiayaan sekecil mungkin sehinga perlu adanya manajemen pembiayaan yang baik.
Jenis pembiayaan yang biasa terjadi di Baitul Mal wat Tanwil adalah sebagai berikut:

1.   Mudharabah yaitu akad kerjasama permodalan usaha dimana koperasi pemilik modal (shahibul maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah), dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan
2.   Musyarakah yaitu akad kerjasama permodalan usaha antara koperasi dengan satu pihak atau beberapa pihak sebagai pemilik modal pada usaha tertentu, untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai kesepakatan para pihak, sedang kerugian ditanggung secara proposional sesuai dengan kontribusi modal.
3.   Murabahah yaitu tagihan atas transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati pihak penjual (koperasi) dan pembeli dan atas transaksi jaul beli tersebut, yang mewajibkan anggotanya untuk melunasi kewajibannya sesuai jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati di muka sesuai akad.
Piutang Al-Murabahah ini terdiri dari :
Piutang Salam
Yaitu tagihan anggota terhadap koperasi atas transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan antara penjual dan pembeli dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual dilakukan dibelakang/kemudian, dengan ketentuan bahwa spesifikasi barang disepakati pada transaksi salam. Lembaga keuangan dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam.
Piutang Istishna
Yaitu tagihan atas akad transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/pembeli dan penjual yang cara pembayarannya dapat dilakukan dimuka, diangsur, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.
4.   Ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.pembiayaan ijarah dapat diartikan sebagai tagihan akad sewa menyewa antara Muajir (lessor/penyewa) dengan Musta’jir (lessee/yang menyewakan) atas Ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakan
5.   Qardh
Yaitu kegiatan transaksi dengan akad pinjaman dana non komersial dimana sipeminjam mempunyai kewajiban untuk membayar pokok dana yang dipinjam kepada koperasi yang meminjamkan tanpa imbalan atau bagi hasil dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Semoga Bermanfaat...!!!!

Referensi

  • Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Edisi Ketiga, Yogyakarta : Ekonisia, 2008
  • Huda, Nurul dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana, 2010.
  • Muh. Ridwan, 2004.Manajemen Baitul Maal wa Tanwil (BMT), Yogyakarta: UII Press
  • PINBUK, Pedoman Cara Pembentukan BMT, Cet. II (Jakarta : Wasantara. Net. Id, tt), hal. 2 dalam Sugeng, Bambang, 2007. Analisis Terhadap Akad di BMT Safinah Klaten (Perspektif Hukum Kontrak dan Fiqih) Tesis. Magister Studi Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia
Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

Lima Perkara Yang Tidak Boleh Ditunda Tunda

Oleh: Winarto Setiap manusia memiliki takdir kematian yang tidak mengenal usia muda ataupun tua. Tidak pula mengenal jenis kelamin baik pere...