Rabu, 18 Januari 2023

Mengenal BMT

Oleh: Winarto
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.

Esensi atau inti dari kegiatan BMT adalah pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu BMT juga menerima titipan zakat, infak, dan sedekah serta menyalurkanya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
BMT sebagai lembaga keuangan mikro (LKM) menjalankan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. sesuai dengan namanya, BMT memiliki dua fungsi pokok,yaitu:
  1. Baitut Tamwil (rumah pengembangan harta), yang bertugas melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan cara antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi masyarakat. Baitul tamwil juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyaluran dana komersial.
  2. Baitul Maal (rumah harta), artinya BMT berperan menerima titipan dana zakat, infak dan shodaqoh  serta mengoptmalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit seperti: zakat, infaq, dan shodaqoh.
”BMT merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro sebagaimana koperasi simpan pinjam (KSP)”.

Tujuan dan Fungsi BMT
Sebagai lembaga keuangan syariah, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) memiliki beberapa tujuan antara lain :
  1. Penghimpun dan penyalur dana dengan penyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
  2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
  3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
  4. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
  5. Sebagai satu lembaga keuangan mikro Islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKM tesebut.
Dari tujuan yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan didirikan BMT adalah dapat menciptakan lapangan kerja, untuk membantu pelaku usaha mikro dan masyarakat yang membutuhkan modal untuk meningkatkan usaha dan mengembangkan usaha mereka.
 
Adapun fungsi BMT di masyarakat, adalah :
  1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih professional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera) dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
  2. Mengorganisasi dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
  3. Mengembangkan kesempatan kerja
  4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota. Memperkuatkan dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak. (Huda dan Heykal, 2010:363-364)
Semoga Bermanfaat...!!!!

Referensi

  • Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Edisi Ketiga, Yogyakarta : Ekonisia, 2008
  • Huda, Nurul dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana, 2010.
  • Muh. Ridwan, 2004.Manajemen Baitul Maal wa Tanwil (BMT), Yogyakarta: UII Press
  • PINBUK, Pedoman Cara Pembentukan BMT, Cet. II (Jakarta : Wasantara. Net. Id, tt), hal. 2 dalam Sugeng, Bambang, 2007. Analisis Terhadap Akad di BMT Safinah Klaten (Perspektif Hukum Kontrak dan Fiqih) Tesis. Magister Studi Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia

Related Post:

1. Prinsip dan Profil BMT

2. Pembiayaan BMT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

Lima Perkara Yang Tidak Boleh Ditunda Tunda

Oleh: Winarto Setiap manusia memiliki takdir kematian yang tidak mengenal usia muda ataupun tua. Tidak pula mengenal jenis kelamin baik pere...