Minggu, 08 Maret 2026

Harta Yang Wajib Dizakati

Oleh: Winarto
Zakat adalah rukun Islam ketiga, wajib bagi muslim yang mampu (muzaki) untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu guna diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik/8 asnaf) guna mensucikan jiwa dan harta. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang 5. Dalilnya sangat jelas diantaranya adalah sebagai berikit:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´ (Q.S Al Baqoroh (2): 43)

Featured Post

Olahraga di Usia 50-an

Oleh; Admin Memasuki usia 50 tahun, tubuh mengalami berbagai perubahan yang alami. Fungsi organ dan massa otot mulai menurun, sementara risi...