Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus pada satuan Pendidikan. Selain hal tersebut perencaan pembelajaran meliputi pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.
Melaksanakan pembelajaran berarti mengimplementasikan apa yang telah direncanakan guru di awal program kegiatan tersebut meiputi pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu kegiatan pembimbingan meliputi kegiatan bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian peserta didik.